Dakwaan Korupsi Video Desa Tak Terbukti, Amsal Sitepu Divonis Bebas

21 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan terdakwa Amsal Sitepu dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, (1/4).

Putusan perkara yang belakangan menyita perhatian publik itu dibacakan oleh hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang. Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Hakim menyatakan tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Amsal yang menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari dana desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen).

Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa.

Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.

Jaksa menegaskan dalam pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

Oleh karena itu, Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo.

Kasus videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan publik. Sebelum pembacaan putusan tersebut, diselenggarakan atensi dengan Komisi III DPR hingga penahanan Amsal ditangguhkan oleh PN Medan.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Asia Sport| Info Olahraga | Daily News | |