Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu empat kapal kita lakukan penyegelan," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Siswo menerangkan keempat kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kata dia, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," tutur dia.
Siswo merinci empat kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia dua unit kapal dan Singapura dua unit kapal. Sedangkan, dua kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan ternyata telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.
"Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara," ucap Siswo.
Disampaikan Siswo, saat ini pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Namun, ia menyebut estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp10 miliar.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Pujiyadi mengatakan kolaborasi ini akan terus dilakukan agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.
"Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyebut pemeriksaan itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," ujarnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
6
















































